Kemenag Akan Cabut Izin PPIU Jika Terlibat Kasus 116 WNI

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama akan mengambil langkah tegas mencabut izin operasional Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) apabila terlibat dalam kasus penangkapan 116 WNI oleh pihak keamanan Saudi, Jumat (27/07) di Misfalah, Makkah. 

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali, Kamis (02/08) malam waktu Saudi menandaskan, Kemenag akan berkoordinasi lintas sektoral untuk mengungkap kasus tersebut. 

“Jika terbukti ada WNI yang menggunakan visa umrah dan dia overstay, maka kita lacak hal tersebut kesalahan PPIU atau jemaah,” tandas Nizar Ali di Kantor Daerah Kerja (Daker) baru Makkah di kawasan Syisyah, Makkah. “Kalau kesalahan PPIU akan kita cabut izin operasionalnya,” sambung Nizar didampingi Kabiro Humas Data dan Informasi Mastuki. 

Pihaknya akan meminta data-data dari Konsultan Jenderal RI di Jeddah guna mengungkap sejauh mana keterlibatan PPIU. “Jika memang ada unsur kesengajaan dari PPIU, tidak ada cara lain, kita cabut izinnya,” tegasnya lagi. 

Menurut Nizar, bisa jadi realitanya PPIU memberangaktkan 100 orang dan yang pulang hanya 90 orang. “Dari sana kita bisa melacak laporannya melalui Sipatuh (Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Umrah dan Haji Khusus),” paparnya. 

Terlepas dari itu, Nizar mengingatkan jangan sampai ibadah yang memiliki tujuan baik, malah dilakukan dengan cara yang tidak baik. “Tentu hasilnya juga tidak baik,” pungkasnya.(p/ab)